Pertemuan dengan pemilik tanah di Jalan Terompong membahas rencana kontrak tanah di Terompong seluas 21,85 hektar. Acara tersebut dihadiri oleh Pengurus dan Kabag Adm Umum, Kabag Keuangan, Kabag Sarpras, Kabag Pengawas Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali dan pemilik lahan. Acara dilaksanakan di Ruang Widya Sabha Uttama Gedung Sekretariat Yayasan Lt.3.
Kamis, 10 Februari 2022.